A. Latar Belakang
Tuntutan dan tantangan pendidikan pada saat ini makin gencar, karena harus berpacu dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat, dengan komunikasi yang canggih yang tidak mengenal batas negara dan diiringi dinamika kegiatan ekonomi yang kompetitif. Dengan demikian, tiada alternatif lain kecuali harus direspon dengan dinamika pendidikan nasional yang kondusif dan bertahan hidup layak secara berkelanjutan di tengah-tengah persaingan yang makin kompetetif.
Di era reformasi, tuntutan pada pendidikan berkisar pada terciptanya institusi ini agar lebih demokratis, akuntabel dan bermutu. Demokratisasi berarti bahwa proses pengambilan keputusan pendidikan pada semua tingkatan semaksimal mungkin melibatkan lebih banyak stakeholder pendidikan. Akuntabel berarti bahwa proses dan hasil pendidikan dapat dipertanggung jawabkan kepada semua stakeholder. Bermutu berarti bahwa dari proses pendidikan yang dijalaninya, peserta didik mendapatkan pengetahuan, sikap-sikap, nilai-nilai dan keterampilan yang memberikan landasan yang kuat bagi mereka untuk belajar lebih lanjut atau hidup di tengah masyarakat.
Pada saat bersamaan, kita juta disandingkan dengan era kesejagatan, yang telah memunculkan persaingan yang sangat ketat antar bangsa. Bangsa yang memiliki kemampuan bersaing akan memperoleh keuntungan, dan sebaliknya bangsa yang tidak memiliki kemampuan bersaing akan menuai kerugian. Kemampuan bersaing sangat ditentukan oleh kekuatan faktor daya saing. Di antara banyak faktor daya saing, tiga yang utama adalah manajemen, teknologi, dan sumberdaya manusia. Manajemen yang tangguh akan mampu meningkatkan efisiensi biaya dan efektivitas hasil. Keunggulan teknologi (komunikasi, bio, dan energi) akan mampu meningkatkan nilai tambah dan diversifikasi produk. Sedang keunggulan sumberdaya manusia akan menentukan kemenangan bersaing antar bangsa. Keunggulan faktor daya saing sumberdaya manusia merupakan kunci, karena sumberdaya manusia merupakan satu-satunya sumberdaya aktif sedangkan sumberdaya lainnya pasif.
Dari konteks itu, ada sebuah tuntuan dalam dunia pendidikan (sekolah) Indonesia untuk meng”kiblat”kan pola pengembangan manajemen, teknologi, dan sumberdaya manusia-nya ke arah pengembangan dan kesiapan untuk bergabung dengan masyarakat dunia. Pemerintah secara dini dan memandang urgen persoalan di atas, berusaha untuk menjawab atas tuntutan tersebut. Pasal 50 ayat 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah jawaban atas tuntutan itu, yang menyebutkan “pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional”.
Menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global maka pembaharuan pendidikan perlu dilaksanakan secara terencana, terarah dan berkesinambungan agar hak tiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu terpenuhi. Dalam upaya memberikan penjaminan dan pelaksanaan pengendalian mutu pemerintah menerapkan standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian.
Keberadaan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) dewasa ini sebagai kebijakan public di bidang pendidikan, merupakan respons dari kesadaran masyarakat akan pentingnya sekolah berkualitas untuk mempersiapkan generasi masa depan yang berakhlak mulia, cerdas, mandiri, kreatif, inovatif, dan demokratis. Sebuah kenyataan, pendidikan (sekolah) yang bermutu/unggul semakin dicari oleh para orang tua dan sebaliknya, sekolah yang mutunya rendah akan ditinggalkan dan fakta ini hampir terjadi di setiap kota di Indonesia (Azis & Supriyadi, Ed, 1998).
Fenomena ini selayaknya dijadikan modal dan ajang unjuk kinerja terbaik untuk menata SBI sebaik-baiknya sehingga kelak berkontribusi bagi peningkatan kualitas pendidikan bangsa. Untuk itu, diperlukan sikap optimistis dan rasa tanggungjawab yang tinggi, sebab sekolah merupakan institusi paling kompleks di antara institusi sosial yang ada. Kompleksitas tersebut bukan saja dari masukannya yang bervariasi, melainkan dalam proses pembelajaran yang berlangsung di dalamnya.
B. Konfigurasi Sekolah : Strategi Peningkatan Mutu
Sebelum dipaparkan mengenai peningkatan mutu pendidikan, penulis perlu menjelaskan mengenai definisi mutu terlebih dahulu. Secara etimologi dalam kamus Ilmiah popular mutu dapat diartikan sebagai kualitas; derajat; tingkat. Dan dalam bahasa Inggris berasal dari kata Quality artinya kualitas. Secara terminology mutu di definisikan oleh para ahli sebagai berikut :
Goetsch dan Davis dalam buku Total Quality Management mendefinisikan kualitas merupakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan. Mutu merupakan ide yang dinamis, sedang definisi-definisi yang kaku sama sekali tidak akan membantu. Makna mutu yang demikian luas juga sedikit membingungkan pemahaman kita. Akan tetapi beberapa konsekuensi praktis yang signifikan akan muncul dari perbedaan-perbedaan makna tersebut.
Menurut Edward Sallis ada beberapa konsep tentang mutu. Pertama mutu sebagai konsep absolut. Dalam konsep ini kualitas atau mutu adalah pencapaian standar tertinggi dalam suatu pekerjaan, produk, dan layanan yang tidak mungkin dilampaui. Kedua mutu sebagai konsep relatif. Dalam konsep ini kualitas atau mutu masih ada peluang untuk peningkatan. Kualitas atau mutu adalah sesuatu yang masih dapat ditingkatkan. Akan tetapi jika dalam tahap peningkatan itu pelaksanaan sebuah pekerjaan telah mencapai standar tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya maka pekerjaan tersebut berkualitas. Ketiga adalah kualitas atau mutu menurut pelanggan. Dalam definisi ini mutu sebagai sesuatu yang memuaskan dan melampaui keinginan dan kebutuhan pelanggan. Peters berpendapat bahwa definisi yang dikemukakan oleh pelanggan sangat penting, karena Peters menemukan kenyataan bahwa pelanggan akan membayar lebih untuk mutu yang baik, tanpa menghiraukan tipe produknya.
Dari beberapa definisi diatas tentang mutu atau kualitas ada beberapa elemen dasar bahwa sesuatu dikatakan berkualitas, yakni:
a. Kualitas meliputi usaha memenuhi atau melebihi harapan pelanggan
b. Kualitas mencakup produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan
c. Kualitas merupakan kondisi yang selalu berubah (apa yang dianggap berkualitas saat ini mungkin dianggap kurang berkualitas pada saat yang lain)
Dalam konteks pendidikan pengertian mutu, dalam hal ini mengacu pada proses pendidikan dan hasil pendidikan. Dalam "proses pendidikan" yang bermutu terlibat berbagai input, seperti; bahan ajar (kognitif, afektif, atau psikomotorik), metodologi (bervariasi sesuai kemampuan guru), sarana sekolah, dukungan administrasi dan sarana prasarana dan sumber daya lainnya serta penciptaan suasana yang kondusif. Manajemen sekolah, dukungan kelas berfungsi mensinkronkan berbagai input tersebut atau mensinergikan semua komponen dalam interaksi (proses) belajar mengajar baik antara guru, siswa dan sarana pendukung di kelas maupun diluar kelas; baik konteks kurikuler maupun ekstra-kurikuler, baik dalam lingkup susbtansi yang akademis maupun yang non-akademis dalam suasana yang mendukung proses pembelajaran.
Peningkatan mutu pendidikan yang berpusat pada peningkatan mutu sekolah merupakan suatu proses yang dinamis, berjangka panjang yang musti dilakukan secara sistematis lagi konsisten untuk diarahkan menuju suatu tujuan tertentu. Peningkatan mutu sekolah tidak bersifat instan, dengan mengandalkan “aji Bandung Bondowoso”, melainkan suatu proses yang harus dilakoni dengan sabar, tahap demi tahap, yang terukur dengan arah yang jelas dan pasti.
Dalam peningkatan mutu sekolah tidak dikenal sesuatu yang gampang segampang teori, seperti yang disitir oleh Kurt Lewin: “There is nothing to practical as good as a theory”. Pendapat ini berarti pula, bahwa tidak mungkin ada peningkatan mutu sekolah tanpa didasari oleh suatu teori (Levin, 2008). Peningkatan mutu sekolah memerlukan teori, namun implementasinya tidak akan bisa mulus dan semudah teori yang ada. Sebab peningkatan mutu bersifat dinamis yang amat terkait dengan berbagai faktor atau variabel yang tidak semua dapat dikendalikan oleh sekolah.
Peningkatan mutu sekolah, dapat disebut sebagai suatu perpaduan antara knowledge-skill, art, dan entrepreneurship. Suatu perpaduan yang diperlukan untuk membangun keseimbangan antara berbagai tekanan, tuntutan, keinginan, gagasan-gagasan, pendekatan dan praktik. Perpaduan tersebut di atas berujung pada bagaimana proses pembelajaran dilaksanakan sehingga terwujud proses pembelajaran yang berkualitas.
UNESCO memiliki resep bahwa untuk meningkatkan kualitas sekolah diperlukan berbagai kebijakan, yang mencakup antara lain:
1) Sekolah harus siap dan terbuka dengan mengembangkan a reactive mindset, menanggalkan “problem solving” yang menekankan pada orientasi masa lalu, berubah menuju “change anticipating” yang berorientasi pada “how can we do things differently”
2) Pilar kualitas sekolah adalah Learning how to learn, learning to do, learning to be, dan learning to live together.
3) Menetapkan standard pendidikan dengan indikator yang jelas.
4) Memperbaharui dan kurikulum sehingga relevan dengan kebutuhan masyarakat dan peserta didik.
5) Meningkatkan pemanfaatan ICT dalam pembelajaran dan pengeloaan sekolah.
6) Menekankan pada pengembangan sistem peningkatan kemampuan professional guru.
7) Mengembangkan kultur sekolah yang kondusif pada peningkatan mutu.
8) Meningkatkan partisipasi orang tua masyakat dan kolaborasi sekolah dan fihak-fihak lain.
9) Melaksanakan Quality Assurance. (UNESCO, 2001)
Kementrian Pendidikan Nasional telah membuat konfigurasi sekolah yang ada di di Indonesia, seperti yang tergambar dalam skema berikut :
Sekolah Bertaraf Internasional (SBI)
Sekolah Standar Nasional (SSN)
Sekolah Potensial (SP)
Sekolah Rintisan (SR)
Gambar 1
Konfigurasi Sekolah di Indonesia (Depdiknas, 2005)
Sekolah jenis pertama, pada ujung kontinum paling kiri adalah sekolah formal standar atau sekolah potensial (calon SSN), yaitu sekolah yang relatif masih banyak kekurangan/kelemahan untuk memenuhi kriteria sekolah yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam UUSPN Tahun 2003 pasal 35 maupun dalam PP Nomor 19 Tahun 2005. Kedelapan SNP tersebut adalah standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar sarana dan prasarana, standar tenaga pendidik dan kependidikan, standar manajemen, standar pembiayaan, dan standar penilaian. Ditegaskan dalam penjelasan PP Nomor 19 Tahun 2005 pasal 11 ayat 2 dan 3 bahwa kategori sekolah formal standar adalah sekolah yang belum memenuhi (masih jauh) dari SNP atau sekolah yang diproyeksikan memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam pembinaan sekolah.
Sekolah jenis kedua, adalah kategori sekolah formal mandiri atau disebut dengan sekolah standar nasional (SSN). Sekolah kategori ini adalah sekolah yang sudah atau hampir memenuhi SNP, meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar sarana dan prasarana, standar tenaga pendidik dan kependidikan, standar manajemen, standar pembiayaan, dan standar penilaian. Sekolah standar nasional di samping harus memenuhi standar nasional pendidikan seperti diamanatkan dalam PP 19 tahun 2005, juga harus memiliki standarisasi dari kedelapan aspek tersebut secara nasional. Dengan demikian apabila sudah ditetapkan sebagai SSN diharapkan keberadaan SSN di seluruh Indonesia memiliki karakteristik yang identik atau hampir sama.
Sekolah jenis ketiga, adalah kategori sekolah formal mandiri dan atau memiliki keunggulan lokal. Ditegaskan dalam pasal 14 PP Nomor 19 Tahun 2005 bahwa sekolah kategori ini dapat dikategorikan dari pendidikan kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, IPTEK, estetika atau kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan. Dalam Renstra Depdiknas tahun 2005-2009 disebutkan bahwa sesuai amanat UUSPN No. 20 tahun 2003 pada setiap provinsi dan kabupaten/kota secara bertahap dikembangkan sekurangkurangnya terdapat satu sekolah berbasis keunggulan lokal.
Sekolah jenis keempat, adalah kategori sekolah bertaraf internasional (SBI). Dalam Buku Pedoman Sistem Penyelenggaraan SBI untuk Pendidikan Dasar dan Menengah (2006) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Manajemen Dikdasmen dijelaskan bahwa SBI adalah sekolah nasional yang menyiapkan peserta didiknya berdasarkan standar nasional pendidikan (SNP) Indonesia dan tarafnya internasional sehingga lulusannya memiliki kemampuan daya saing internasional. Dengan pengertian ini, SBI dapat dirumuskan sebagai berikut: SBI = SNP + X, dimana SNP adalah standar nasional pendidikan (SNP) yang terdiri atas 8 komponen utama yaitu: kompetensi lulusan, isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dana, pengelolaan, dan penilaian. Dengan kata lain, satuan pendidikan yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional diselenggarakan setelah satuan pendidikan yang bersangktan memenuhi ketentuan Standar Nasional Pendidikan. Ketentuan ini ditegaskan lagi dalam Buku Penjaminan Mutu Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional (2007) bahwa SBI adalah sekolah yang memenuhi Indikator Kinerja Kunci Minimal (IKKM) ditambah dengan Indikator Kinerja Kunci Tambahan (IKKT). Kurikulumnya mengacu pada SNP yg diperkaya, diperdalam, diperluas, dan dikembangkan sesuai dengan standar pendidikan negara-negara yang tergabung dalam Organization of Economic Cooperation Development (OECD) dan negara maju lainnya. Di samping itu, lulusannya minimal menguasai penggunaan satu bahasa asing secara aktif dan diterima di satuan pendidikan luar negeri yang terakreditasi atau diakui di negaranya.
Dalam “Pedoman Penjaminan Mutu Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah” (Depdiknas 2007) bahwa SBI merupakan sekolah/madrasah yang sudah memenuhi seluruh Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan diperkaya dengan mengacu pada standar pendidikan salah satu Negara anggota Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dan atau Negara maju lainnya yang memiliki keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan, sehingga memiliki daya saing di forum internasional. (Depdiknas, 2007).
Esensi dari rumusan itu dijabarkan pada 3 karakter utama yaitu (1) pemenuhan 8 standar menurut PP 19 tahun 2005 (2) Peningkatan keunggulan bertaraf internasional melalui cara adaptasi dan adopsi. (3) Peningkatan daya saing internasional yang bermakna bahwa lulusan (a) dapat melanjutkan pendidikan pada satuan pendidikan bertaraf internasional (b) mengikuti sertifikasi internasional (c) meraih medali tingkat internasional, serta (d) dapat bekerja pada lembaga internasional.
Konkretnya, kebijakan dalam pengembangan mutu pendidikan melalui pengembangan SBI, action yang harus dilakukan adalah : penguatan eksistensi kelembagaan, penguatan manajemen sekolah, penguatan input sekolah, penguatan kerjasama, melakukan rekulturisasi dalam ‘kehidupan’ sekolah dan menciptakan iklim akademik yang kondusif dan meminimalkan permasalahan timbul di sekolah.
C. Penjaminan Mutu Sekolah : Indikator Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), yang dimaksudkan dengan Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang relevan dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasionalyang harus dipenuhi oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan, yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. SNP tersebut mencakup standar kompetensi lulusan, standar isi, proses pendidikan, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana-prasarana, pembiayaan, pengelolaan, dan penilaian. Di lihat dari cara pandang pendidikan sebagai suatu sistem, atau cara berpikir sistemik juga dapat diasumsikan bahwa standar nasional pendidikan dapat dibingkai dalam tiga sub-sistem yakni : komponen input, proses dan output.
Pengertian dari masing-masing isi cakupan SNP tersebut adalah:
1. Standar kompetensi lulusan pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kemampuan minimal peserta didik, yang mencakup kemampuan kognitif, psikomotorik, dan afektif, yang harus dimilikinya untuk dapat dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
2. Standar isi pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan keluasan dan kedalaman materi pelajaran yang dikemas dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan mencakup Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, indikator dan dijabarkan dalam Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang telah ditetapkan.
3. Standar proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran yang mencakup penetapan metode, strategi, termasuk juga penyiapan bahan ajar pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang telah ditetapkan.
4. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh setiap pendidik dan tenaga kependidikan, sesuai dengan sistim perudang-undangan yang berlaku.
5. Standar prasarana dan sarana pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan persyaratan minimal tentang lahan, ruang kelas, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi, perabot, alat dan media pendidikan, buku, dan sumber belajar lain, yang diperlukan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang telah ditetapkan.
6. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
7. Standar pembiayaan (biaya operasi satuan pendidikan) adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
8. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian prestasi belajar peserta didik.
Indikator keberhasilan merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam mendeteksi keberhasilan program. Untuk program SSN, secara umum indikator keberhasilan secara komprehensif ditetapkan pada akhir program 3 tahunan (sesuai dengan kontrak), mengingat setiap sekolah memiliki skala prioritas program yang harus dilaksanakan pada setiap tahun. Oleh karena itu indikator keberhasilan tiap tahun akan dilihat dari keberhasilan program tahunan, sedangkan indikator keberhasilan 3 tahunan ditetapkan sebagai berikut :
1. memiliki dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) secara lengkap.
2. memiliki perangkat pembelajaran yang lengkap, dari silabus sampai dengan RPP untuk kelas VII – IX semua mata pelajaran.
3. Memiliki bahan ajar berbasis sekolah, minimal mata pelajaran yang di- UN-kan.
4. menerapkan pembelajaran kontektual untuk kelas VII – IX semua mata pelajaran.
5. Rata-rata gain score minimal 0,6 dari tahun 1 sampai tahun 3 untuk semua mata pelajaran
6. Rata-rata pencapaian ketuntasan kompetensi minimal 75 %
7. Kondisi guru 90 % minimal berpendidikan S-1 pada tahun ke-3
8. Penguasaan kompetensi, 20% guru bersertifikat kompetensi melalui uji sertifikasi.
9. Rasio jumlah rombel dan jumlah kelas 1 : 1 (tidak boleh double shift)
10. Jumlah siswa per rombel maksimal 32 untuk semua kelas (kelas VII, VIII, dan IX)
11. Rata-rata jam mengajar guru berkisar antara 22 – 26
12. Jumlah laboratorium minimal 1 lab IPA, dan Laboratorium Multi-media (minimal sesuai dengan standar Sarana)
13. Memiliki akses telpon pada lab multimedia, guru, dan kepala sekolah
14. Memiliki ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang BP, ruang Tata Usaha, kamar kecil yang cukup dan memadai (sesuai dengan Standar Sarana)
15. Memiliki ruang perpustakaan (termasuk ruang baca) sesuai Standar Sarana/prasarana
16. Sudah melaksanakan secara konsisten aspek-aspek dalam manajemen berbasis sekolah (otonomi/kemandirian, keterbukaan, kerjasama, akuntabilitas dan sustainabilitas)
17. Memiliki perangkat media pembelajaran untuk semua mata pelajaran sesuai dengan SPM.
18. Sudah melaksanakan sistim penilaian yang komprehensif (ulangan harian, UTS, UAS, ulangan kenaikan kelas) dengan teknik penilaian yang variasi (sesuai Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian)
D. Implementasi Mutu Pendidikan : Strategi Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan di SMP Negeri 2 Sindang Kabupaten Indramayu
1. Profil Umum SMP Negeri 2 Sindang Kabupaten Indramayu
SMP Negeri 2 Sindang Kabupaten Indramayu, mulai beroperasi pada tahun 1961. Gedung yang ditempati sekarang di Jalan Murahnara No. 05 Sindang Kabupaten Indramayu.Seiring perjalanannya SMP Negeri 2 Sindang Kabupaten Indramayu dari sekolah rintisan, potensial, kemudian meningkat menjadi Sekolah Standar Nasional, dan sekarang sebagai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional berdasarkan SK Direktorat Pembinaan SMP Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional No. 543/C3/Kep/2007.
Berdasarkan prestasi akademik dan non akademik yang dicapai oleh SMP Negeri 2 Sindang Kabupaten Indramayu, banyak masyarakat yang ingin bersekolah di SMP Negeri 2 Sindang Kabupaten Indramayu. Pembinaan akademik, kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan lainnya dilaksanakan dengan baik sebagai penyeimabng antara kegiatan dalam pembinaan kognitif, afektif dan psikomotorik.
Ke depan, lulusan SMP Negeri 2 Sindang Kabupaten Indramayu dapat bersaing secara regional, nasional dan global, diharapkan mempunyai prestasi yang membanggakan, yang setara dengan teman-temannya dari Negara-negara maju, sehingga prestasi pendidikan SMP Negeri 2 Sindang Kabupaten Indramayu dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
SMP Negeri 2 Sindang Kabupaten Indramayu mengusung Visi “Terwujudnya Insan Yang Beriman, Bertaqwa, Cerdas, Terampil, Berakhlaqul Karimah Berjati Diri Indonesia Serta Mampu Berkompetisi Secara Global”
2. Strategi Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan di SMP Negeri 2 Sindang Kabupaten Indramayu
SMP Negeri 2 Sindang Kabupaten Indramayu sebagai SMP Standar Nasional (SSN) dan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (R-SBI) tentunya sudah memiliki layanan pendidikan yang memenuhi standar tertentu. Standar tertentu tersebut adalah Standar Nasional Pendidikan.
Komponen-komponen SNP mencakup delapan aspek, yaitu standar isi, tenaga kependidikan, sarana-prasarana, pembiayaan, proses pendidikan, proses pengelolaan, penilaian dan kompetensi lulusan. Dengan demikian, fokus pengembangan atau strategi dan hasil-hasil yang diharapkan tercapai sesuai dengan SNP SMP Negeri 2 Sindang Kabupaten Indramayu. Dengan menggunakan minimal lima strategi pencapaian di atas, maka diharapkan dapat dihasilkan SSN yang memenuhi tuntutan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
a. Pengembangan Standar Isi (Kurikulum)
Menurut PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang SNP, yang dimaksudkan dengan standar isi pendidikan adalah mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik, sesuai dengan Permendiknas No. 22 Tahun 2006.
1) Kelompok Mata Pelajaran dan Kedalaman Isi
Standar isi pendidikan mengatur kerangka dasar kurikulum, beban belajar, kalender akademik, dan kurikulum tingkat satuan pendidikan. Standar isi mencakup lingkup dan kedalaman materi pembelajaran untuk memenuhi standar kompetensi lulusan.
Kurikulum SMP terdiri dari: kelompok mata pelajaran keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan. Setiap kelompok mata pelajaran dilaksanakan secara holistik sehingga pembelajaran masing-masing kelompok mata pelajaran ikut mewarnai pemahaman dan/atau penghayatan peserta didik. Semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan peserta didik. Pelaksanaan semua kelompok mata pelajaran disesuaikan dengan tingkat perkembangan fisik dan psikologis peserta didik.
Kelompok mata pelajaran keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia pada SMP dimaksudkan untuk peningkatan potensi spiritual.
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SMP dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia. Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran estetika pada SMP dimaksudkan untuk meningkatkan sensitifitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan pada SMP dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sportifitas dan kesadaran hidup sehat. Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual maupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.
Kelompok mata pelajaran keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia serta Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SMP diamalkan sehari-hari oleh peserta didik di dalam dan di luar sekolah, dengan contoh pengamalan diberikan oleh setiap pendidik dalam interaksi sosialnya di dalam dan di luar sekolah, serta dikembangkan menjadi bagian dari budaya sekolah. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SMP dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam (sekurang-kurangnya terdiri dari fisika, kimia, dan biologi), ilmu pengetahuan social (sekurang-kurangnya terdiri dari ketatanegaraan, ekonomika, sosiologi, antropologi, sejarah, dan geografi), keterampilan/kejuruan, dan/atau teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan. Kelompok mata pelajaran estetika pada SMP dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan pada SMP dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.
Kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi pada setiap tingkat dan/atau semester sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Kompetensi terdiri dari standar kompetensi dan kompetensi dasar. Ketentuan mengenai kedalaman muatan kurikulum dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
2) Beban Belajar
Beban belajar untuk SMP diperhitungkan dengan menggunakan jam pembelajaran per minggu per semester dengan sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur sesuai dengan kebutuhan dan ciri masing-masing.
3) Kurikulum Kecakapan Hidup
Kurikulum untuk SMP dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup. Pendidikan kecakapan hidup mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan kecakapan vokasional. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok keimanan dan ketakwaan, pendidikan akhlak mulia dan kepribadian, pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan estetika, atau pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan. Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
4) Kurikulum Muatan Lokal
Kurikulum untuk SMP dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok keimanan dan ketakwaan, pendidikan akhlak mulia dan kepribadian, pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan estetika, atau pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
5) Kalender pendidikan
Waktu pembelajaran yang dituangkan dalam kalender pendidikan atau kalender akademik mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
Program-program yang dikembangkan dalam standar isi (kurikulum) ini antara lain:
a) Pengembangan kurikulum satuan pendidikan (dengan berbagai jenis muatan kurikulum sesuai dengan ketentuan SNP)
b) Penyusunan kalender pendidikan
c) Pengembangan pemetaan SK/KD untuk semua mata pelajaran
d) Pengembangan silabus untuk semua mata pelajaran
e) Pengembangan sistem penilaian untuk semua mata pelajaran
f) Pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran untuk semua mata pelajaran
g) Penyusunan beban belajar
Pengembangan isi tersebut dilakukan baik untuk kelas VII, VIII maupun kelas IX. Sebagai sekolah standar nasional (SSN) dan R-SBI, maka target yang harus dicapai dalam aspek ini antara lain ditunjukkan oleh indikator-indikator:
a) Terdokumentasikan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang dijalankan sekolah sesuai dengan prinsip-prinsip KBK.
b) Tersedianya perangkat pembelajaran secara lengkap (pemetaan, silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran), untuk semua mata pelajaran di semua jenjang/tingkatan kelas.
c) Terdokumentasikan kurikulum tingkat satuan pendidikan di sekolah
d) Terdokumentasikannya kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang lengkap dan komprehensif.
e) Terdokumentasikannya materi bahan ajar yang up to date dan mutakhir, serta dikembangkan berbasis IT
f) Dan terdapat peningkatan lain yang terkait dengan standar isi pendidikan
b. Pengembangan Standar Proses Pendidikan
1) Standar Proses Pendidikan dalam SNP
Dijelaskan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang SNP, bahwa yang dimaksud dengan standar proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan (sesuai dengan Permendiknas No. 41 Tahun 2007). Dalam proses pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, memotivasi, menyenangkan, menantang, mendorong peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian peserta didik sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologisnya. Dalam proses pem-belajaran pendidik memberikan keteladanan dalam proses pembelajaran maupun dalam berprilaku sehari-hari.
Untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan, pelaksanaan, penilaian proses pembelajaran, dan pengawasan yang baik. Perencanaan harus didukung oleh sekurangkurangnya dokumen kurikulum, silabus untuk setiap mata pelajaran, rencana pelaksanaan pembelajaran, buku teks pelajaran, pedoman penilaian, dan alat/media pembelajaran.
Pelaksanaan harus memperhatikan jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelajaran per peserta didik, dan rasio maksimal jumlah peserta didik per pendidik.
Penilaian proses pembelajaran pada SMP untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi harus menggunakan berbagai teknik penilaian, termasuk ulangan, sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai dalam satu tahun. Penilaian proses pembelajaran untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi harus mencakup observasi dan evaluasi harian secara individual terhadap peserta didik, serta observasi dan evaluasi akhir secara individual yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester. Penilaian proses pembelajaran harus mencakup aspek kognitif, psikomotorik, dan afektif. Pengawasan mencakup pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
2) Program Pengembangan Standar Proses Pembelajaran
Dalam upaya-upaya menuju kepada standar proses pendidikan sebagaimana halnya ditentukan oleh SNP, maka SMP Negeri 2 Sindang Kabupaten Indramayu mengembangkan berbagai program dan kegiatan, diantaranya adalah:
a) Pengembangan dan inovasi-inovasi metode pengajaran pada semua mata pelajaran, khususnya penerapan metode atau strategi pembelajaran kontekstual atau CTL (Contextual Teaching and Learning)
b) Pengembangan dan inovasi-inovasi bahan pembelajaran
c) Pengembangan dan inovasi-inovasi sumber pembelajaran
d) Pengembangan dan inovasi-inovasi model-model pengelolaan atau manajemen kelas
e) Pengembangan materi bahan ajar melalui inovasi teknologi dalam pembelajaran.
Target yang harus dicapai dalam aspek ini antara lain ditunjukkan oleh indikator-indikator:
a) Semua mata pelajaran pada semua jenjang kelas telah dilaksanakan dengan menggunakan berbagai strategi pembelajaran, utamanya CTL
b) Terdapat peningkatan inovasi bahan pembelajaran, baik secara kualitas maupun kuantitas
c) Terdapat peningkatan inovasi sumber pembelajaran, baik secara kualitas maupun kuantitas
d) Terdapat pengembangan materi bahan ajar melalui inovasi teknologi dalam pembelajaran
e) Terdapat peningkatan inovasi pengelolaan kelas/pengelolaan pembelajaran dan sebagainya
c. Pengembangan Standar Kompetensi Lulusan
Sebagaimana dijelaskan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang SNP, bahwa yang dimaksud dengan standar kompetensi lulusan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan (sesuai dengan Permendiknas No. 23 Tahun 2006). Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Standar kompetensi lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, termasuk kompetensi membaca dan menulis.
Kompetensi lulusan mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Standar kompetensi lulusan pada jenjang SMP diarahkan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Standar kompetensi lulusan SMP dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Menteri.
Program dan kegiatan yang dikembangkan oleh SMP Negeri 2 Sindang Kabupaten Indramayu yang berkaitan dengan standar kompetensi lulusan pendidikan ini antara lain:
1) Pengembangan standar kelulusan atau GSA pada setiap tahunnya
2) Pengembangan standar pencapaian ketuntasan kompetensi pada tiap tahun atau semester pada setiap mata pelajaran
3) Pengembangan kejuaraan lomba-lomba bidang akademik
4) Pengembangan kejuaraan lomba-lomba bidang non akademik
Target yang harus dicapai dalam aspek ini antara lain ditunjukkan oleh indicator-indikator:
1) Terdapat peningkatan Gain Score Achievement (GSA) pada setiap semester atau tahun, terhadap pencapaian ketuntasan kompetensi untuk semua mata pelajaran
2) Terdapat peningkatan rata-rata pencapaian Gain Score Achievement (GSA) pada tahun terhadap mata pelajaran yang di-UN-kan berdasarkan kepada standar kelulusan yang ditetapkan.
3) Terdapat kegiatan-kegiatan sekolah yang berbasis ekonomi kreatif.
4) Terdapatnya pengembangan kegiatan yang berbasis keunggulan lokal.
5) Terdapat peningkatan prestasi non akademik tiap tahunnya
d. Pengembangan Standar Pendidik dan Tenaga kependidikan
Pengertian Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan menurut PP 19 Tahun 2005 Tentang SNP adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan (Permendiknas No18 Tahun 2007). Selanjutnya dalam Permendiknas No. 16 Tahun 2007, pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Kompetensi adalah tingkat kemampuan minimal yang harus dipenuhi seorang pendidik untuk dapat berperan sebagai agen pembelajaran. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang SMP meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial sesuai Standar Nasional Pendidikan, yang dibuktikan dengan sertifikat profesi pendidik, yang diperoleh melalui pendidikan profesi guru sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi kepribadian mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkin-kannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan. Kualifikasi akademik pendidikan minimum untuk pendidik pada tingkat SMP adalah: diploma empat (D-IV) dan atau sarjana (S1).
Tenaga kependidikan pada SMP sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah, Wakil kepala sekolah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah. Tenaga Kependidikan pada pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi harus memiliki kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi sesuai dengan bidang tugasnya. Persyaratan untuk menjadi kepala SMP meliputi: berstatus guru SMP; memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundangan yang berlaku; dan memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan.
Program kegiatan yang dapat dikembangkan oleh SMP Negeri 2 Sindang Kabupaten Indramayu mengenai standar pendidik dan tenaga kependidikan ini antara lain:
1) Pengembangan atau peningkatan kompetensi pendidik aspek profesionalitas
2) Pengembangan atau peningkatan kompetensi pendidik aspek pedagogic
3) Pengembangan atau peningkatan kompetensi pendidik aspek social
4) Pengembangan atau peningkatan kompetensi pendidik aspek kepribadian
5) Pengembangan atau peningkatan kompetensi tenaga TU dan lainnya
6) Pengembangan atau peningkatan kompetensi kepala sekolah
7) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh kepala sekolah terhadap kinerja pendidik dan tenaga TU atau lainnya
8) Peningkatan dan penyesuaian tenaga pendidik dikaitkan dengan latar belakang pendidikan.
9) Peningkatan kuantitas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
Target yang harus dicapai dalam aspek ini antara lain ditunjukkan oleh indicator-indikator:
1) Terdapat peningkatan jumlah tenaga pendidikan dan kependidikan sesuai kebutuhan sekolah
2) Terdapat peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai SNP
3) Terselenggaranya SME (supervisi, monitoring, dan evaluasi) tiap tahun khususnya tentang kinerja sekolah
4) Terselenggaranya SME (supervisi, monitoring, dan evaluasi) tiap tahun khususnya tentang kinerja pendidik
5) Terselenggaranya SME (supervisi, monitoring, dan evaluasi) tiap tahun khususnya tentang kinerja kepala sekolah
6) Terselenggaranya supervisi klinis tiap tahun khususnya kepada pendidik pada semua mata pelajaran
e. Pengembangan Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan
Pengertian standar Prasarana dan sarana pendidikan menurut PP Nomor 19 tahun 2005 Tentang SNP, dan ditegaskan ulang dalam Permendiknas No. 24 Tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan persyaratan minimal tentang lahan, ruang kelas, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi, perabot, alat dan media pendidikan, buku, dan sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Standar prasarana pendidikan mencakup persyaratan minimal dan wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan lahan, tentang, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/ tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Standar sarana pendidikan mencakup persyaratan minimal tentang perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Lahan satuan pendidikan meliputi sekurang-kurangnya lahan untuk bangunan satuan pendidikan, lahan praktek, lahan untuk prasarana penunjang, dan lahan pertamanan untuk menjadikan satuan pendidikan suatu lingkungan yang secara ekologis nyaman dan sehat. Standar lahan satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio luas lahan per peserta didik.
Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan letak lahan satuan pendidikan di dalam klaster satuan pendidikan sejenis dan sejenjang, serta letak lahan satuan pendidikan di dalam klaster satuan pendidikan yang menjadi pengumpan masukan peserta didik.
Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan jarak tempuh maksimal yang harus dilalui oleh peserta didik untuk menjangkau satuan pendidikan tersebut. Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan lingkungan. Standar rasio luas ruang kelas per peserta didik, rasio luas bangunan per peserta didik, dan rasio luas lahan per peserta didik dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Menteri. Standar kualitas bangunan minimal pada SMP adalah kelas.
Standar keragaman buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah minimal judul buku di perpustakaan satuan pendidikan. Standar jumlah buku teks pelajaran di perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah buku teks pelajaran untuk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan per peserta didik.
Standar sumber belajar lainnya untuk setiap satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio jumlah sumber belajar terhadap peserta didik sesuai dengan jenis sumber belajar dan karakteristik satuan pendidikan. Standar keragaman jenis peralatan laboratorium ilmu pengetahuan alam (IPA), laboratorium multimedia, dan peralatan pembelajaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi jenis minimal peralatan yang harus tersedia.
Standar jumlah peralatan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan per peserta didik. Satuan pendidikan yang memiliki peserta didik, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan yang memerlukan layanan khusus wajib menyediakan akses ke sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan menjadi tanggung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan. Pemeliharaan dilakukan secara berkala dan berkesinambungan dengan memperhatikan masa pakai.
Program kegiatan yang dapat dikembangkan oleh SMP Negeri 2 Sindang Kabupaten Indramayu mengenai standar prasarana dan sarana baik secara kuantitas maupun kualitas antara lain:
1) Peningkatan dan pengembangan serta inovasi-inovasi media pembelajaran untuk semua mata pelajaran
2) Peningkatan dan pengembangan serta inovasi-inovasi peralatan pembelajaran untuk semua mata pelajaran
3) Pengembangan prasarana pendidikan dan atau pembelajaran
4) Penciptaan atau pengembangan lingkungan belajar yang kondusif
5) Peningkatan dan pengembangan peralatan laboratorium IPA, laboratorium Multimedia, dan laboratorium lainnya
6) Pengembangan jaringan telpon/fax, baik bagi peserta didik, pendidik maupun tenaga kependidikan
7) Pengembangan atau peningkatan peralatan/bahan perawatan sarana dan prasarana pendidikan
8) Pengembangan penggunaan dan pemeliharaan serta perawatan sarana dan prasarana pendidikan.
9) Pengembangan peralatan dan inovasi-inovasi pusat-pusat sumber belajar
Target yang harus dicapai dalam aspek ini antara lain ditunjukkan oleh indicator-indikator :
1) Terdapat peningkatan kuantitas dan kualitas media pembelajaran tiap mata pelajaran untuk semua jenjang kelas, selaras dengan strategi pembelajaran yang diterapkan (khususnya CTL)
2) Terdapat peningkatan kuantitas dan kualitas peralatan pembelajaran tiap mata pelajaran untuk semua jenjang kelas, selaras dengan strategi pembelajaran yang diterapkan (khususnya CTL)
3) Terdapat peningkatan kuantitas dan kualitas prasarana pendidikan dan atau pembelajaran
4) Terdapat peningkatan kuantitas dan kualitas media dan peralatan pembelajaran praktik tiap mata pelajaran untuk semua jenjang kelas, selaras dengan strategi pembelajaran yang diterapkan (khususnya CTL)
5) Terpasangnya jaringan internet, baik dalam lab komputer peserta didik, guru maupun kepala sekolah
6) Terlaksananya perawatan prasarana, peralatan, dan media pembelajaran atau sekolah secara berkala
7) Terdapat prasarana sumber-sumber belajar yang memadai (perpustakaan, pusat media pembelajaran audio visual, dll), khususnya yang diarahkan pada pengembangan sarana dan prasarana berbasis teknologi.
f. Pengembangan Standar Pengelolaan Pendidikan
Seperti dijelaskan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang SNP, dan ditegaskan ulang dalam Permendiknas No. 19 Tahun 2007 bahwa yang dimaksudkan dengan standar pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan.
Pengelolaan SMP menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam perencanaan program, penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kegiatan pem-belajaran, pendayagunaan tenaga kependidikan, pengelolaan sarana dan prasana pendidikan, penilaian kemajuan hasil belajar, dan pengawasan.
Pada satuan pendidikan SMP kepala satuan pendidikan dalam melaksanakan tugasnya dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala satuan pendidikan. Keputusan akademik pada satuan pendidikan ditetapkan oleh rapat dewan pendidik. Rapat dewan pendidik dilaksanakan atas dasar prinsip musyawarah mufakat yang berorientasi pada mutu, dan apabila keputusan dengan prinsip musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan ditetapkan atas dasar suara terbanyak. Pada jenjang pendidikan SMP melibatkan Komite Sekolah.
Komite Sekolah sekurangkurangnya terdiri dari anggota masyarakat yang mewakili orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat, praktisi pendidikan, dan pendidik, yang memiliki wawasan, kepedulian dan komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan.
Setiap satuan pendidikan harus memiliki pedoman atau aturan yang sekurang-kurangnya mengatur tentang: Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus; Kalender kegiatan pendidikan, yang menunjukkan seluruh kategori aktifitas satuan pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan; Struktur organisasi satuan pendidikan; Pembagian tugas di antara pendidik; Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan; Peraturan akademik; Tata tertib satuan pendidikan, yang minimal meliputi tata tertib pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik, serta penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; Kode etik hubungan antara sesama warga di dalam lingkungan satuan pendidikan dan hubungan antara warga satuan pendidikan dengan masyarakat.
Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan. Rencana kerja tahunan merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (lima) tahun. Rencana kerja meliputi sekurang-kurangnya: kalender pendidikan atau akademik yang meliputi sekurang-kurangnya jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur; jadwal penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk tahun ajaran berikutnya; mata pelajaran yang ditawarkan pada semester gasal, semester genap, dan semester pendek bila ada; penugasan pendidik pada mata pelajaran dan kegiatan lainnya; buku teks pelajaran yang dipakai pada masing-masing mata pelajaran; jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pembelajaran; pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal bahan habis pakai; program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi sekurang-kurangnya jenis, durasi, peserta, dan penyelenggara program; jadwal rapat Dewan Pendidik, rapat konsultasi satuan pendidikan dengan orang tua/wali peserta didik, dan rapat satuan pendidikan dengan komite sekolah; rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk masa kerja satu tahun; jadwal penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja satuan pendidikan untuk satu tahun terakhir. Rencana kerja harus disetujui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah.
Pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan berpedoman kepada
rencana kerja tahunan. Pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan dilaksanakan secara mandiri, efisien, efektif, dan akuntabel. Untuk jenjang SMP, pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan yang tidak sesuai dengan rencana kerja tahunan harus mendapat persetujuan dari rapat dewan pendidik dan komite sekolah. Pelaksanaan kegiatan yang perlu atau mendesak tetapi tidak diprogramkan di dalam rencana kerja tahunan dilaksanakan secara ad-hoc dan bertanggung jawab. Pelaksanaan kegiatan tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari rapat dewan pendidik dan komite sekolah dan kemudian dipertanggungjawabkan kepada rapat dewan pendidik dan komite sekolah.
Pengawasan satuan pendidikan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, pemeriksaan, dan tindak lanjut hasil pengawasan. Pemantauan dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pemimpin satuan pendidikan dan komite sekolah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan. Pemantauan dilakukan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas satuan pendidikan. Supervisi dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan dan kepala satuan pendidikan. Supervisi meliputi supervisi manajerial dan akademik. Supervisi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dan Pedoman Program Penjaminan Mutu yang diterbitkan oleh Departemen. Pelaporan dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, pemimpin satuan pendidikan, dan pengawas atau penilik satuan pendidikan.
Pada jenjang pendidikan SMP laporan oleh pendidik ditujukan kepada pemimpin satuan pendidikan dan orang tua/wali peserta didik, berisi hasil evaluasi dan penilaian dan dilakukan sekurangkurangnya setiap akhir semester. Laporan oleh tenaga kependidikan ditujukan kepada pemimpin satuan pendidikan, berisi pelaksanaan teknis dari tugas masing-masing dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester. Untuk pendidikan SMP, laporan oleh pemimpin satuan pendidikan ditujukan kepada komite sekolah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, berisi hasil evaluasi dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
Setiap pihak yang menerima laporan wajib menindak lanjuti laporan tersebut untuk meningkatkan mutu dan kesehatan satuan pendidikan, termasuk memberikan sanksi atas pelanggaran yang ditemukannya.
Program kegiatan yang dapat dikembangkan atau ditingkatkan pada standar pengelolaan pendidikan di SMP Negeri 2 Sindang Kabupaten Indramayu antara lain:
1) Pengembangan atau pembuatan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah serta Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah atau rencana pengembangan sekolah (RKS DAN RKAS) tiap tahun, baik untuk jangka pendek, maupun menengah.
2) Pengembangan pendayagunaan SDM sekolah dengan cara membuat dan pembagian tugas-tugas secara jelas • Pengembangan struktur dan keorganisasian sekolah sesuai dengan kebutuhan sekolah
3) Melaksanakan pembelajaran secara efektif dan efisien
4) Mendukung pengembangan perangkat penilaian
5) Pengembangan dan melengkapi administrasi sekolah
6) Implementasi MBS mengenai kemandirian/otonomi sekolah, transparansi, akuntabilitas, partisipasi/kerjasama, fleksibilitas, dan kontinyuitas baik mengenai program, keuangan, hasil-hasil program serta lainnya oleh pihak manajemen sekolah
7) Pelaksanaan supervisi, monitoring dan evaluasi oleh sekolah tentang kinerja sekolah
8) Pelaksanaan supervisi klinis oleh kepala sekolah atau tim yang dibentuk oleh sekolah
9) Penggalangan partisipasi masyarakat (pemberdayaan komite sekolah)
10) Membuat jaringan informasi akademik di internal maupun eksternal sekolah (SIM)
11) Membuat atau menciptakan jaringan kerja yang efektif dan efisien baik secara vertikal dan horizontal
12) Implementasi model-model manajemen: POAC, PDCA, dan model lain yang pada dasarnya mengembangkan aspek-aspek manajemen untuk pengembangan standar-standar pendidikan
13) Mengembangkan Income Generating Activities atau unit-unit produksi/usaha di sekolah maupun kerjasama dengan pihak lain untuk menggalang partisipasi masyarakat
14) Melaksanakan dan membuat pelaporan-pelaporan kepada berbagai pihak yang relevan, baik menyangkut bidang akademik, non akademik atau manajemen sekolah lainnya
Target yang harus dicapai dalam aspek ini antara lain ditunjukkan oleh indikator-indikator :
1) Terdapat dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah serta Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah atau Rencana Pengembangan Sekolah atau RKS DAN RKAS tiap tahun, baik untuk jangka pendek, maupun menengah.
2) Terdapat dokumen pengembangan pendayagunaan SDM sekolah dengan cara membuat dan pembagian tugas-tugas secara jelas beserta pelaksanaannya
3) Terdapat struktur dan keorganisasian sekolah sesuai dengan kebutuhan sekolah beserta tupoksi dan pedoman-pedoman kerjanya
4) Terlaksananya pembelajaran secara efektif dan efisien dengan dibuktikan oleh prestasi yang dicapai dan pemanfaatan input pendidikan yang ada
5) Tersedianya kelengkapan administrasi sekolah sesuai dengan kebutuhan dan memenuhi standar e-goverment yang efisien dan efektif
6) Mengimplementasikan MBS dengan indikator pencapaian sekolah/manajemen mampu: mandiri/otonom, transparan, akuntabel, melakukan partisipasi/kerjasama dengan masyarakat dan lainnya, program-program dan pengelolaan yang fleksibilitas, dan terdapat kontinyuitas baik mengenai program, keuangan, hasil-hasil program serta lainnya oleh pihak manajemen sekolah
7) Kepemimpinan kepala sekolah mampu melaksanakan ciri-ciri sebagai leader (kepala sekolah) yang tangguh
8) Terselenggaranya penggalangan partisipasi masyarakat (pemberdayaan komite sekolah) secara optimal dalam berbagai bentuk/ bidang
9) Terdapat jaringan informasi akademik di internal maupun eksternal sekolah (SIM)
10) Terdapatnya pengembangan kegiatan-kegiatan sekolah yang berbasis ekonomi kreaitif.
11) Terciptanya jaringan kerja yang efektif dan efisien baik secara vertikal dan horizontal
12) Terdapat berbagai model pengembangan pengelolaan sekolah
13) Terdapat sistem pengelolaan dalam Income Generating Activities atau unit-unit produksi/usaha di sekolah maupun kerjasama dengan pihak lain untuk menggalang partisipasi masyarakat secara professional
14) Terdapat dokumen laporan kepada berbagai pihak yang relevan, baik menyangkut bidang akademik, non akademik atau manajemen sekolah lainnya
g. Pengembangan Standar Pembiayaan Pendidikan
Seperti dijelaskan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang SNP bahwa standar pembiayaan mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan. Sedangkan yang dimaksudkan dengan biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan. Pembiayaan pendidikan terdiri dari biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Biaya investasi termasuk untuk biaya penyediaan sarpras, pengembangan SDM, dan modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan meliputi: gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya operasi pendidikan tak langsung seperti daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
Dalam upaya membantu memenuhi dan mencapai standar biaya pendidikan yang memadai, maka SMP Negeri 2 Sindang Kabupaten Indramayu mengembangkan program atau kegiatan yang didasarkan atas musyawarah dan mufakat serta persetujuan dari stakeholder (termasuk Komite Sekolah) serta sesuai dengan koridor peraturan perundangan yang berlaku, yakni:
1) Pengembangan jalinan kerja dengan penyandang dana, baik donatur tetap maupun tidak tetap
2) Penggalangan dana dari berbagai sumber termasuk dari sponsor
3) Penciptaan usaha-usaha di sekolah atau di luar sekolah sebagai Income Generating Activities (IGA).
4) Pendayagunaan potensi sekolah dan lingkungan yang menghasilkan keuntungan ekonomik
5) Menjalin kerjasama dengan alumni, khususnya untuk penggalangan dana pendidikan
Target yang harus dicapai dalam aspek ini antara lain ditunjukkan oleh indicator-indikator :
1) Terjalin kerjasama dengan penyandang dana, baik tetap maupun ridak tetap dan terdapat pemasukan dana
2) Terdapat usaha nyata sekolah dalam hal IGA atau unit produksi sekolah (koperasi, toko, kantin, dll)
3) Terdapat jalinan kerjasama dengan alumni dalam penggalangan dana
h. Pengembangan Standar Penilaian Pendidikan
Dijelaskan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang SNP, dan Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang standar penilaian bahwa standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrument penilaian prestasi belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemampuan, dan kemajuan hasil belajar.
Penilaian digunakan untuk: menilai pencapaian kompetensi peserta didik; bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; memperbaiki proses pembelajaran; dan menentukan kelulusan peserta didik.
Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui: pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik; serta ujian,ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ujian, ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik.
Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan dilakukan melalui: pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik; dan ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik. Untuk mengikuti ujian akhir satuan pendidikan, peserta didik harus mendapatkan nilai yang sama atau lebih besar dari nilai batas ambang kompetensi yang dirumuskan oleh BSNP, pada kelompok mata pelajaran keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan .
Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilakukan penilaian akhir pada setiap satuan pendidikan untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik dari penilaian akhir satuan pendidikan. Penilaian akhir mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik sejak awal hingga akhir masa studi. Ujian akhir dilakukan untuk semua mata pelajaran kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menentukan kelulusan peserta didik.
Ujian nasional merupakan penilaian bersifat nasional atas pencapaian standar kompetensi lulusan oleh peserta didik hasilnya dapat dibandingkan baik antar satuan pendidikan, antara daerah, maupun antar waktu. BSNP menyelenggarakan Ujian Nasional yang diikuti peserta didik untuk mengukur kompetensi peserta didik dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan oleh peserta didik, satuan pendidikan, dan/atau program pendidikan.
Diharapkan bahwa SMP Negeri 2 Sindang Kabupaten Indramayu untuk mampu mencapai standar penilaian sesuai SNP tidak memerlukan waktu yang lama, oleh karena itu perlu mengembangkan, peningkatkan dan melaksanakan beberapa program dan kegiatan penilaian seperti:
1) Pengembangan perangkat model-model penilaian pembelajaran.
2) Implementasi model evaluasi pembelajaran: ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dll
3) Pengembangan instrumen atau perangkat soal-soal untuk berbagai model evaluasi
4) Pengembangan pedoman-pedoman evaluasi sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau BSNP
5) Pengembangan lomba-lomba, uji coba, dan sejenisnya dalam upaya peningkatan standar nilai atau ketuntasan kompetensi
6) Menjalin kerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk melaksanakan penilaian dalam rangka pengembangan perangkat penilaian sampai dengan analisa dan pelaporan hasil belajar peserta didik
7) Melaksanakan kerjasama dengan pihak lain untuk melaksanakan tes atau uji coba prestasi peserta didik secara periodik
Target yang harus dicapai dalam aspek ini ditunjukkan oleh indicator-indikator :
1) Terdapat perangkat penilaian berbagai ragam untuk semua mata pelajaran semua jenjang kelas/tingkat
2) Terselenggara berbagai model evaluasi: ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dll
3) Terdapat dokumen pengembangan bank soal
4) Terdapat berbagai macam lomba, uji coba, dan jenis lainnya untuk peningkatan prestasi peserta didik
E. Penutup
Peningkatan mutu berkaitan dengan implementasi Standar Nasional Pendidikan pada jenjang SMP sangat membutuhkan adanya system pengelolaan komprehensif, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengkoordinasian, dan pemantauan serta evaluasi hingga mencapai suatu system yang benar-benar sesuai dengan ketentuan.
Dengan demikian diharapkan SMP Negeri 2 Sindang Kabupaten Indramayu harus mampu memberikan jaminan bahwa baik dalam penyelenggaraan maupun hasil-hasil pendidikannya lebih tinggi standarnya daripada SNP. Penjaminan ini dapat ditunjukkan kepada masyarakat nasional maupun internasional melalui berbagai strategi yang dapat dipertanggung jawabkan.
Terimakasih atas informasinya sangat bermanfaat
Konsultan Manajemen Mutu